0811-7777-088 | Jasa Konsultan Batam | Jasa Pajak Di Batam
Konsultan Pajak
Sistem perpajakan di Indonesia yang menganut sistem
self assessment pada saat ini memang sedikit memudahkan para wajib pajak untuk
menangani sendiri kewajiban perpajakannya. Tetapi, hal tersebut memiliki
konsekuensi yang besar dikarenakan wajib pajak biasanya lebih fokus kepada
keuntungan dan kegiatan bisnisnya daripada memperhatikan aturan-aturan hukum
dan administrasi perpajakan.
Saat ini banyak masyarakat yang telah sadar untuk
taat dalam membayar dan melaporkan pajaknya. Masyarakat menjadi memiliki
kewajiban untuk membayar pajak kepada negara sesuai dengan aturan pemerintah.
Namun walaupun adanya kesadaran serta kewajiban dalam membayar pajak, tetap
saja banyak dari mereka yang tetap masih belum mengerti bahkan terkadang tidak
mau mengerti namun tidak mau dibodoh-bodohi oleh pajak.
Tidak heran lagi banyak dari wajib pajak badan usaha
maupun wajib pajak orang pribadi yang memilih untuk menggunakan konsultan pajak sehingga permasalahan perpajakan mereka ada yang menanganinya dan mereka hanya
cukup dengan membayar fee dan menyerahkan data serta berkonsultasi tanpa harus
pusin memikirkannya.
Manfaat menggunakan jasa tersebut antara lain adalah
lebih efisien karena dapat meminimalkan kesalahan ataupu risiko dalam bidang
perpajakan. Wajib pajak badan usaha dan maupun wajib pajak orang pribadi juga
tidak dibebani dengan urusan-urusan administratif perpajakan. Misalnya, dengan
membuat laporan sampai pelaporannya karena semua sudah ditanganinya.
Ketika klien dihadapkan pada pemeriksaan, mereka
juga tidak harus pusing memikirkannya,
mereka juga akan lebih aman karena didampingi oleh orang yang lebih
berpengalaman dan juga lebih memahami tentang prosedur pemeriksaan dan mengantisipasi
kesalahan yang dapat terjadi.
SSE Pajak Panduan Lengkap Surat Setoran Elektronik
atau disingkat SSE Pajak Plus Cara Daftar SSE Pajak 01
Konsultan pajak yang sebenarnya ialah yang memiliki
lisensi atau surat izin yang sah dari lembaga-lembaga yang berwenang untuk benar-benar menjadi
konsultan pajak yang terdaftar. Ada banyak sekali pekerjaan dari konsultan
pajak yang mengharuskan bekerja secara profesional (seperti salah satunya
adalah melindungi data kliennya), maka dari itu mereka harus menjadi lembaga
Perpanjangan Izin Kuasa Hukum
Orang perorangan bisa
mengajukan perpanjangan izin kuasa hukum dengan cara
tertulis sebelum
berakhir jangka waktu masa berlakunya dengan mengisi
formulir permohonan
yang dilampiri:
1. Daftar Riwayat Hidup
yang terbaru;
2. Asli Keputusan Ketua
Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum;
3. Asli Kartu Tanda
Pengenal Kuasa Hukum;
4. Foto kopi KTP WNI
yang telah dilegalisir;
5. Pas foto terakhir
ukuran 2x3 cm sebanyak 2 lembar;
6. Foto kopi NPWP yang
telah dilegalisir;
7. Asli SKKB dari POLRI
atau instansi yang berwenang.
Pengecualian
1. Persyaratan untuk
dapat menjadi Kuasa Hukum tidak diperlukan dalam hal yang
mendampingi atau
mewakili pemohonan banding atau penggugat ialah keluarga sedarah
atau semenda sampai
dengan derajat kedua, pengampu atau pegawai.
2. Seseorang yang baru
pertama kali mendampingi atau mewakili Pemohonan
Banding atau Penggugat,
meskipun belum terdaftar atau memperoleh izin sebagai Kuasa
Hukum, namun dalam
sidang berikutnya harus sudah terdaftar atau memperoleh izin
sebagai Kuasa Hukum
dari Ketua Pengadilan Pajak.
Hal-Hal Lain Yang Perlu
Diketahui
1. Kuasa Hukum yang
hadir di persidangan diwajibkan:
a. Menunjukkan Surat
Keterangan Terdaftar atau Surat Izin sebagai Kuasa
Hukum dari Pengadilan
Pajak;
b. Menunjukkan Surat
Kuasa asli bermeterai dari pihak yang diwakili atau
didampingi.
2. Surat persetujuan
Ketua Pengadilan Pajak untuk menjadi Kuasa Hukum
diberikan dalam kurun
waktu 7 (tujuh) hari sejak persyaratan izin Kuasa Hukum
lengkap diterima di Sekretariat
Pengadilan Pajak
3. Pihak - pihak yang
bersangkutan masing-masing didampingi atau diwakili oleh
satu atau maupun lebih
kuasa hukum dengan Surat Kuasa Khusus.
4. Kuasa Hukum dapat
memberi kuasa untuk mewakilinya dalam suatu persidangan
hanya kepada kuasa
hukum lainnya.
5. Surat Izin Kuasa
Hukum tersebut berlaku di semua majelis Pengadilan Pajak disertai
dengan Surat Kuasa Asli
dari pihak yang diwakili atau didampingi .
Dasar Hukum
1. Pasal 34
Undang-Undang Nom or 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Pasal 1, 2, 5, 6, 8,
9, 11, 16, 17, 18, 19, 20 Peraturan Menteri Keuangan.
Dasar Hukum Pendukung
1. Keputusan Menteri
Keuangan No. 485/KMK.03/2003 tentang Konsultan Pajak
Indonesia sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No.
98/PMK.03/2005
Kunjungi Link Youtube Kami:
https://youtu.be/k3UFnWRdjvU
https://youtu.be/k3UFnWRdjvU
https://youtu.be/2OR1-gbT5sA
https://youtu.be/cSI9ULP0vIE
https://youtu.be/y-jK43zB0TM
https://youtu.be/CPIWwTQ3fcY
https://youtu.be/GCQkC8H2uss
https://youtu.be/hgOUKT0ZeHA
https://youtu.be/FsBu6dEYMhQ
https://youtu.be/v7MtLV9ifRE
https://youtu.be/V-UVZ9DesgY
https://youtu.be/QuOVnv0vmmg
https://youtu.be/cSI9ULP0vIE
https://youtu.be/y-jK43zB0TM
https://youtu.be/CPIWwTQ3fcY
https://youtu.be/GCQkC8H2uss
https://youtu.be/hgOUKT0ZeHA
https://youtu.be/FsBu6dEYMhQ
https://youtu.be/v7MtLV9ifRE
https://youtu.be/V-UVZ9DesgY
https://youtu.be/QuOVnv0vmmg
https://youtu.be/nzzenxLC534
https://youtu.be/y58mz81ZUJY
https://youtu.be/tNDA4PPrceY
https://youtu.be/b3mVGGeMWbY
https://youtu.be/y58mz81ZUJY
https://youtu.be/tNDA4PPrceY
https://youtu.be/b3mVGGeMWbY
Kunjungi Situs Jasa Kami(Jovindo Solusi Batam)
Anda sedang mencari konsultan pajak batam ?
Silahkan Hubungi Nomor Ini : 0811-7777-088 (Jovindo Solusi Batam)
0 Response to "0811-7777-088 | Jasa Konsultan Batam | Jasa Pajak Di Batam"
Post a Comment