0811-7777-088 | Jasa Konsultan Batam | Jasa Pajak Di Batam



Konsultan Pajak

Sistem perpajakan di Indonesia yang menganut sistem self assessment pada saat ini memang sedikit memudahkan para wajib pajak untuk menangani sendiri kewajiban perpajakannya. Tetapi, hal tersebut memiliki konsekuensi yang besar dikarenakan wajib pajak biasanya lebih fokus kepada keuntungan dan kegiatan bisnisnya daripada memperhatikan aturan-aturan hukum dan administrasi perpajakan.

Saat ini banyak masyarakat yang telah sadar untuk taat dalam membayar dan melaporkan pajaknya. Masyarakat menjadi memiliki kewajiban untuk membayar pajak kepada negara sesuai dengan aturan pemerintah. Namun walaupun adanya kesadaran serta kewajiban dalam membayar pajak, tetap saja banyak dari mereka yang tetap masih belum mengerti bahkan terkadang tidak mau mengerti namun tidak mau dibodoh-bodohi oleh pajak.

Tidak heran lagi banyak dari wajib pajak badan usaha maupun wajib pajak orang pribadi yang memilih untuk menggunakan konsultan pajak sehingga permasalahan perpajakan mereka ada yang menanganinya dan mereka hanya cukup dengan membayar fee dan menyerahkan data serta berkonsultasi tanpa harus pusin memikirkannya.

Manfaat menggunakan jasa tersebut antara lain adalah lebih efisien karena dapat meminimalkan kesalahan ataupu risiko dalam bidang perpajakan. Wajib pajak badan usaha dan maupun wajib pajak orang pribadi juga tidak dibebani dengan urusan-urusan administratif perpajakan. Misalnya, dengan membuat laporan sampai pelaporannya karena semua sudah ditanganinya.

Ketika klien dihadapkan pada pemeriksaan, mereka juga tidak  harus pusing memikirkannya, mereka juga akan lebih aman karena didampingi oleh orang yang lebih berpengalaman dan juga lebih memahami tentang prosedur pemeriksaan dan mengantisipasi kesalahan yang dapat terjadi.

SSE Pajak Panduan Lengkap Surat Setoran Elektronik atau disingkat SSE Pajak Plus Cara Daftar SSE Pajak 01
Konsultan pajak yang sebenarnya ialah yang memiliki lisensi atau surat izin yang sah dari lembaga-lembaga  yang berwenang untuk benar-benar menjadi konsultan pajak yang terdaftar. Ada banyak sekali pekerjaan dari konsultan pajak yang mengharuskan bekerja secara profesional (seperti salah satunya adalah melindungi data kliennya), maka dari itu mereka harus menjadi lembaga


Jasa Konsultan Batam, Jasa Pajak Di Batam,




Perpanjangan Izin Kuasa Hukum


Orang perorangan bisa mengajukan perpanjangan izin kuasa hukum dengan cara
tertulis sebelum berakhir jangka waktu masa berlakunya dengan mengisi
formulir permohonan yang dilampiri:

1. Daftar Riwayat Hidup yang terbaru;
2. Asli Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum;
3. Asli Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum;
4. Foto kopi KTP WNI yang telah dilegalisir;
5. Pas foto terakhir ukuran 2x3 cm sebanyak 2 lembar;
6. Foto kopi NPWP yang telah dilegalisir;
7. Asli SKKB dari POLRI atau instansi yang berwenang.

Pengecualian
1. Persyaratan untuk dapat menjadi Kuasa Hukum tidak diperlukan dalam hal yang
mendampingi atau mewakili pemohonan banding atau penggugat ialah keluarga sedarah
atau semenda sampai dengan derajat kedua, pengampu atau pegawai.
2. Seseorang yang baru pertama kali mendampingi atau mewakili Pemohonan
Banding atau Penggugat, meskipun belum terdaftar atau memperoleh izin sebagai Kuasa
Hukum, namun dalam sidang berikutnya harus sudah terdaftar atau memperoleh izin
sebagai Kuasa Hukum dari Ketua Pengadilan Pajak.

Hal-Hal Lain Yang Perlu Diketahui
1. Kuasa Hukum yang hadir di persidangan diwajibkan:
a. Menunjukkan Surat Keterangan Terdaftar atau Surat Izin sebagai Kuasa
Hukum dari Pengadilan Pajak;
b. Menunjukkan Surat Kuasa asli bermeterai dari pihak yang diwakili atau
didampingi.
2. Surat persetujuan Ketua Pengadilan Pajak untuk menjadi Kuasa Hukum
diberikan dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari sejak persyaratan izin Kuasa Hukum
lengkap diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak
3. Pihak - pihak yang bersangkutan masing-masing didampingi atau diwakili oleh
satu atau maupun lebih kuasa hukum dengan Surat Kuasa Khusus.
4. Kuasa Hukum dapat memberi kuasa untuk mewakilinya dalam suatu persidangan
hanya kepada kuasa hukum lainnya.
5. Surat Izin Kuasa Hukum tersebut berlaku di semua majelis Pengadilan Pajak disertai
dengan Surat Kuasa Asli dari pihak yang diwakili atau didampingi .

Dasar Hukum
1. Pasal 34 Undang-Undang Nom or 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Pasal 1, 2, 5, 6, 8, 9, 11, 16, 17, 18, 19, 20 Peraturan Menteri Keuangan.
Dasar Hukum Pendukung
1. Keputusan Menteri Keuangan No. 485/KMK.03/2003 tentang Konsultan Pajak
Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No.
98/PMK.03/2005

Kunjungi Link Youtube Kami:
https://youtu.be/k3UFnWRdjvU 

Kunjungi Situs Jasa  Kami(Jovindo Solusi Batam)


Anda sedang mencari konsultan pajak batam ?

Silahkan Hubungi Nomor Ini : 0811-7777-088 (Jovindo Solusi Batam)


0 Response to "0811-7777-088 | Jasa Konsultan Batam | Jasa Pajak Di Batam"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel